9 Komentar

Bagaimana Hukumnya Bila Membawa Aplikasi Al-Qur’an di HP ke Tempat yang Kurang Pantas?

Aku punya aplikasi tersebut sejak lama. Yaitu sekitar 1 tahunan. Tetapi aku tidak tahu bagaimana hukumnya kalau hp itu ku bawa ke toilet atau semacamnya. Padahal ada penulis kitab “I’anah Ath-Thalibin” mendefinisikan mushaf sebagai nama untuk kertas atau waraqah yang ditulisi kalamullah. Setelah aku membaca beberapa surat kabar, ternya ada 2 pendapat.

Pertama, aplikasi itu hanya dianggap sebagai gambar saja dan biasanya kurang jelas. Maka boleh dikatakan HP itu bukan mushaf. Lha, kalau HP itu tidak boleh dibawa ke toilet, berarti saat kita tidak dalam keadaan suci HP itu tidak boleh kita bawa sebelum kita bersuci dahulu.

Kedua, ada yang mengatakan HP itu hanya sekedar barang elektronik yang mempunyai banyak isi. Semisal ada seseorang yang membawa beberapa tas yang salah satu tasnya terdapat Al-Qur’an bersama barang lainnya. Saat itu dia boleh membawa tas itu dengan niatan membawa tas itu, bukannya membawa Al-Qur’an meskipun dalam keadaan tidak suci. Tetapi lain halnya jika membawa Al-Qur’an yang jelas dan nampak tulisannya.

 

Dengan 2 pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa membawa HP yang ada aplikasi Al-Qur’annya boleh kita bawa walaupun tidak dalam keadaan tidak suci. Dan unuk lebih hati-hatinya lagi, sebaiknya jangan dibawa ke toilet atau semacamnya.

 

Tulisan ini disusun untuk mensukseskan Blogger Competition 2011 SMK Darus Sholihin Puger-Jember

9 comments on “Bagaimana Hukumnya Bila Membawa Aplikasi Al-Qur’an di HP ke Tempat yang Kurang Pantas?

  1. makasih dah keblog saya 🙂

    @hmcahyo:
    sama-sama…

  2. kunjungi juga 🙂

    gakkuliahgakkiamat.com

    @hmcahyo:
    Ok deh….. 🙂

  3. salam sama Pak Sam ya 🙂

    @hmcahyo:
    ya… insya allah
    ^_^

  4. Blog kamu Bagus ^_^
    Salam kenal ^_^
    Thanks ^_^

    @arafatmbois:
    yoi……
    thank’s ya udah berkunjung.. 🙂

  5. TlzN yG bgz N b’manfaat niEch…,,,,

    @cknsma:
    alhamdulillah…..
    amin…

  6. gmn klo dibaca di toile…?
    apakah dosa..?

    @silva:
    ya…. menurutku itu kurang baik dan sebaiknya tidak dilakukan…

  7. tapi kalo bisa jangan dibaca ato berbunyi ketika di kamar kecil, untuk menjaga kesucian kalamullah 🙂

    @pak irul:
    terimakasih ya pak…
    sudah mau komentar…

  8. so GOoD!!

    @Tsabitah imyu:
    Thanks about your attention to visit my blog…

  9. Assalamu Alaikum Wr WB
    Di puger terkenal banyak penganut ajaran Wahidiyah. Yang ingin ku tanyakan mana peran pesantren Darussolihin Puger. Kenapa di biarkan aja ajaran sesat ini menghantui kota puger. Padahal sudah jelas kalau Wahidiyah di kota lain Sudah di nyatakan sesat. Seperti Di kota Tasik malaya.Fatwa. MUI: Ajaran Wahidiyah Sesat
    JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG
    Ghauts Hadza Zaman mempunyai kewenangan Jallab dan Sallab (menanamkan dan mencabut iman seseorang) (Kumpulan teks Wahidiyah hal 66)
    Mendoktrin kepada ummat untuk meyakini bahwa Mualip Sholawat Wahidiyah yang bernama Mbah H. Abdul Majid, RA sebagai Ghauts Hadza Zaman (Kumpulan teks Wahidiyah hal 16)
    Bahwa kalau tidak ada Ghauts Hadza Zaman (yang dimaksud Mbah H. Abdul Majid, RA), Allah akan menghancurkan dunia sekarang ini (Mbah H. Abdul Majid, RA) dianggap juru selamat bagi Ummat zaman sekarang (Kumpulan teks Wahidiyah hal 17)
    FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN YANG MELARANG
    Fatwa MUI No. 25/Kep/MUI-Kota TSM/VI/2005 tanggal 28 Juni 2005 tentang sebagian ajaran Yayasan perjuangan Wahidiyah sangat kontroversi dan meresahkan masyarakat.
    Fatwa MUI No. 45/Kep/MUI-TSM/V/2007 tanggal 25 Mei 2007 yang menyatakan bahwa beberapa ajaran Wahidiyah dianggap menyimpang/tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
    TINDAKAN PEMDA DAN POLRI
    Pemda dan Pemkot Tasikmalaya berencana akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pelarangan terhadap ajaran Wahidiyah di wilayah Kab/Kota Tasikmalaya.

Tinggalkan komentar